
Rapat Pembahasan RPJMD dan Renstra
Rapat Pembahasan RPJMD dan Renstra
DLHK Provinsi Kepulauan Riau
DLHK Provinsi Kepulauan Riau
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau)
Apply NowBidang Persampahan, Limbah B3 dan kajian Dampak Lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau)
Apply NowBidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau)
Apply NowBidang Tata kelola Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau)
Apply NowAssalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Datang di Website Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, dengan hadirnya website ini mampu memberikan informasi seputar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, baik aktifitas maupun informasi lainnya.
Semoga informasi yang disajikan dalam laman website Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau berguna dan bermanfaat bagi pengunjung website.
Merangkai Pulau, Memilah Sampah dan membangun Negeri
Read MoreRapat koordinasi tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional
Read MoreKegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Lapangan Calon Lokasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove
Read MoreVerifikasi Lapangan Terkait Kegiatan Penertiban Indikasi Pelanggaran Tata Pemanfaatan Ruang dalam Kawasan Hutan Lindung
Read MoreFasilitasi Pengembangan Perhutanan Sosial di Kota Batam
Read MoreSudah saatnya kita peduli dengan Lingkungan Hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan, “Mari kita Peduli Lingkungan, agar hidup lebih baik’.
Sudah saatnya kita peduli dengan Lingkungan Hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan, “Mari kita Peduli Lingkungan, agar hidup lebih baik’.
You can add all sorts of information that you want to display to your future students on this page.
Learn MoreYou can add all sorts of information that you want to display to your future students on this page.
Learn MoreYou can add all sorts of information that you want to display to your future students on this page.
Learn MoreYou can add all sorts of information that you want to display to your future students on this page.
Learn MoreSekretaris Dinas Lingkungan hidupd dan Kehutanan Ir. H. Saut Martua Siallagan, MM beserta para kepala bidang atau pejabat (eselon III) dan kepala seksi yang (Eselon IV) membahas RPJMD dan Renstra pada Selasa (16 Februari 2021).
Dalam pembahasan RPJMD tersebut Sekretaris Dinas LHK menyampaikan bahwa apakah kita masih akan menggunakan seperti yang sebelumnya? Atau kah kita harus membuat baru? Dalam rapat tersebut ada beberapa pendapat yang disampaikan oleh peserta rapat. Untuk bagian Kehutanan mengusulkan adanya perubahan sedangkan untuk lingkungan hidup masih tetap, hanya saja ada turunan kebawah nya yaitu strategi dan sasaran yang berubah.
Dilaksanakannya rapat tersbut karena tahun 2021 merupakan tahun pembuatan renstra baru untuk 5 (lima) tahun akan datang. Sudah tentu hal ini harus dibahas.
Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan harus dilakukan demi terwujudnya hutan yang lestari dan berdayanya ekonomi masyarakat. Pemerintah Provinsi Kepri melelaui Dinas LHK hadir untuk mewujudkan hal tsb. Potensi sumberdaya alam yang terdapat di dalam kawasan hutan dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat secara legal melalui Program Perhutanan Sosial (PS). Dalam pelaksanaannya, pendampingan terhadap pengembangan usaha kelompok masyarakat PS harus dilakukan secara kontinyu sehingga usaha mereka dapat berkembang dan kegiatannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim GAKKUM LHK Provinsi Kepulauan Riau Melakukan Verifikasi Lapangan Terkait Kegiatan Penertiban Indikasi Pelanggaran Tata Pemanfaatan Ruang dalam Kawasan Hutan Lindung Hasil Temuan Kementerian ATR/BPN yang di lakukan oleh masyarakat Batu Besar Nongsa, Kota Batam. 2 s/d 3 September 2021
Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Lapangan Calon Lokasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahap 2 (Dua) Tahun 2021, di Tanjung Balai Karimun. 02 s/d 06 Agustus 2021
.
.
Rapat koordinasi tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional, Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. “Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan”
MERANGKAI PULAU, MEMILAH SAMPAH, MEMBANGUN NEGERI
Sebuah konsep yang bertujuan untuk merubah pola pikir dan perilaku masyarakat pesisir, dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, bagi masyarakat yang berdomisili di pulau-pulau kecil setingkat Desa.
Sasaran dari konsep yang digagas oleh Kadis Dlhk Provinsi Kepulauan Riau pak Hendri Lhk ini adalah MEMILAH SAMPAH DARI SUMBERNYA (rumah/kantor/dll). Sampah jenis organik dikelola menjadi pupuk kompos dan unorganik diantar ke Bank Sampah. Melalui konsep ini diharapkan sampah dapat menjadi bahan baku ekonomi dimasa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilatarbelakangi Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki 2.048 pulau, keterbatasan sarana dan prasarana seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, minimnya pekerjaan serta tingkat ekonomi masyarakat pulau yang masih relatif rendah.
Masyarakat yang berdomisili di pulau-pulau kecil pada umumnya berprofesi sebagai Nelayan. Sungai, Pantai dan laut merupakan tempat mereka mencari makan dan penghasilan.
Kondisi lingkungannya sampai hari ini masih di temukan sampah. Bila tiap orang menghasilkan sampah, dan apabila sampah tidak terkelola dengan cara-cara yang tepat, maka akan berdampak terhadap ekosistem laut maupun ekonomi keluarga.
Konsep “Merangkai Pulau Memilah Sampah Membangun Negeri” ini diimplementasikan dengan melibatkan Desa setempat, Mahasiswa yang sedang melaksanakan Kerja Kuliah Nayata (KKN) di lokus tersebut, Mahasiswa dan Dosen dari Perguruan Tinggi (STAI MU Tanjungpinang) dan LSM ALIM Kepri.
Kedepan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh DLH, Kecamatan dan Desa di masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Paling tidak, Edukasi dan Sosialisasi Memilah Sampah dari sumbernya, sampai ke Desa-desa.
Aksi Memilah Sampah dari rumah sebagai bahan baku ekonomi tersebut semoga sesuai dengan harapan kita bersama. Harapan Gubernur Kepulauan Riau yang ingin membangkitkan pertumbuhan ekonomi, dan Misi Presiden Jokowi membangun Indonesia dari Desa.
Terimakasih :
DLHK Kepri, STAI MU TANJUNGPINANG, KADES PULAU MORO, MAHASISWA KKN dan Warga Desa Pulau Moro Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
PIAPS meliputi:
PIAPS tersebut ditetapkan oleh Menteri, dan direvisi setiap 6 bulan sekali oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan atas nama Menteri.
PIAPS ditetapkan dengan cara melalui harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, lembaga swadaya Masyarakat dan sumber lain.
Nah, kalian dapat mengakses PIAPS ini dengan cara di atas, Social Forester.
Semoga info ini dapat berguna untuk kalian ya.
Dengan mencermati PIAPS, kita akan mengetahui kawasan hutan yang dicadangkan untuk pemberian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada masyarakat. Masyarakat yg tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan dapat berperan serta dalam mengelola kawasan hutan secara legal dengan diberikannya akses persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Tentunya dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Sertifikat Proper kepada perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (20-02-2019) di Ruang Rapat utama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyerahan sertifikat Proper diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Bapak Ir. Yerri Suparna, MM didampingi kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusahan lingkungan bapak Ir. Bertha de Jurisal,MM.
Program penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan program penilaian terhadap upaya penanggungjawab usaha dan /atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau disingkat LB3.
Proper dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang hasilnya berupa pemberian insentif atau disinsentif kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.
Insentif atau disinsentif diberikan berdasarkan penilaian kinerja penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
1. Pelaksanaan dokumen lingkungan (izin lingkungan);
2. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
3. Pengendalian perusakan lingkungan hidup;
4. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Penghargaan Proper ini pun tidak terlepas dari pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan) yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.
Dari 30 puluh perusahaan yang ikut dalam program proper, 2 perusahaan memperoleh sertifikat dengan peringkat/raport hijau, dan 27 perusahaan lain memperoleh peringkat/raport biru serta 1 perusahaan memperoleh peringkat/raport merah.
Tentunya kedepan diharapkan tidak hanya 30 perusahaan yang mengikuti program proper ini, karena masih banyak lagi perusahaan lain yang ada di Kota batam yang belum mengikuti proper.
Pada dasarnya Perhutanan Sosial adalah pengelolaan hutan lestari yang dikelola masyarakat setempat untuk kesejahteraan dan perbaikan lingkungan. Untuk mendukung hal tersebut maka dari itu diperlukan peraturan yang mengatur kewajiban, hak dan larangan untuk pemegang izin akses legal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Nah, yang akan kami bahas kali ini adalah larangan untuk Pemegang Persetujuan Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Apa saja larangan tersebut?
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Semoga info ini dapat berguna untuk kalian ya.
Pengelola atau Pemegang Perizinan:
Mitra:
Pengelola atau Pemegang Perizinan:
Mitra:
Kebijakan mengenai Hak dan Kewajiban Pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Semoga info ini dapat menambah pengetahuan kalian terkait Perhutanan Sosial ya..
Rapat Pembahasan RPJMD dan Renstra
Dapatkah kami membantu Anda menemukan apa yang Anda cari?