• Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

    Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

    Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau)

    Apply Now
  • Bidang Pengelolaan  Sampah, Limbah B3 dan Kajian dampak Lingkungan;

    Bidang Persampahan, Limbah B3 dan kajian Dampak Lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau)

    Apply Now
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Lingkungan

    Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

    Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau)

    Apply Now
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Bidang Tata kelola Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan

    Bidang Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan

    Bidang Tata kelola Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau)

    Apply Now
  • Dinas LingkunganHidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau

    Welcome to DLHK Provinsi Kepulauan Riau

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Selamat Datang di Website Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, dengan hadirnya website ini mampu memberikan informasi seputar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, baik aktifitas maupun informasi lainnya.

    Semoga informasi yang disajikan dalam laman website Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau berguna dan bermanfaat bagi pengunjung website.

    Read More

    2006

    Mulai Tahun

    4

    Bidang

    6

    UPTD KPH

    1

    UPTD Laboratorium

    Kami Hadir untuk memberikan yang terbaik

    Sudah saatnya kita peduli dengan Lingkungan Hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan, “Mari kita Peduli Lingkungan, agar hidup lebih baik’.

    Home

    Kami Hadir untuk memberikan yang terbaik

    Sudah saatnya kita peduli dengan Lingkungan Hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan, “Mari kita Peduli Lingkungan, agar hidup lebih baik’.

    Intellectually Diverse

    You can add all sorts of information that you want to display to your future students on this page.

    Learn More

    Driven by our Curiosity

    You can add all sorts of information that you want to display to your future students on this page.

    Learn More

    Scholarship Program

    You can add all sorts of information that you want to display to your future students on this page.

    Learn More

    Globally Focused

    You can add all sorts of information that you want to display to your future students on this page.

    Learn More

    Our Students Success Stories

    Below is what our students have to say about us.

    Rapat Pembahasan RPJMD dan Renstra

    Sekretaris Dinas Lingkungan hidupd dan Kehutanan Ir. H. Saut Martua Siallagan, MM beserta para kepala bidang atau pejabat (eselon III) dan kepala seksi yang (Eselon IV) membahas RPJMD dan Renstra pada Selasa (16 Februari 2021).

    Dalam pembahasan RPJMD tersebut Sekretaris Dinas LHK menyampaikan bahwa apakah kita masih akan menggunakan seperti yang sebelumnya? Atau kah kita harus membuat baru? Dalam rapat tersebut ada beberapa pendapat yang disampaikan oleh peserta rapat. Untuk bagian Kehutanan mengusulkan adanya perubahan sedangkan untuk lingkungan hidup masih tetap, hanya saja ada turunan kebawah nya yaitu strategi dan sasaran yang berubah.

    Dilaksanakannya rapat tersbut karena tahun 2021 merupakan tahun pembuatan renstra baru untuk 5 (lima) tahun akan datang. Sudah tentu hal ini harus dibahas.

    Fasilitasi Pengembangan Perhutanan Sosial di Kota Batam

    Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan harus dilakukan demi terwujudnya hutan yang lestari dan berdayanya ekonomi masyarakat. Pemerintah Provinsi Kepri melelaui Dinas LHK hadir untuk mewujudkan hal tsb. Potensi sumberdaya alam yang terdapat di dalam kawasan hutan dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat secara legal melalui Program Perhutanan Sosial (PS). Dalam pelaksanaannya, pendampingan terhadap pengembangan usaha kelompok masyarakat PS harus dilakukan secara kontinyu sehingga usaha mereka dapat berkembang dan kegiatannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Verifikasi Lapangan Terkait Kegiatan Penertiban Indikasi Pelanggaran Tata Pemanfaatan Ruang dalam Kawasan Hutan Lindung

    Tim GAKKUM LHK Provinsi Kepulauan Riau Melakukan Verifikasi Lapangan Terkait Kegiatan Penertiban Indikasi Pelanggaran Tata Pemanfaatan Ruang dalam Kawasan Hutan Lindung Hasil Temuan Kementerian ATR/BPN yang di lakukan oleh masyarakat Batu Besar Nongsa, Kota Batam. 2 s/d 3 September 2021

    Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Lapangan Calon Lokasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove

    Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Lapangan Calon Lokasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahap 2 (Dua) Tahun 2021, di Tanjung Balai Karimun. 02 s/d 06 Agustus 2021

    .

    .

    Rapat koordinasi tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional

    Rapat koordinasi tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional, Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. “Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan”

    Merangkai Pulau , Memilah Sampah, Membangun Negeri

    MERANGKAI PULAU, MEMILAH SAMPAH, MEMBANGUN NEGERI

    Sebuah konsep yang bertujuan untuk merubah pola pikir dan perilaku masyarakat pesisir, dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, bagi masyarakat yang berdomisili di pulau-pulau kecil setingkat Desa.

    Sasaran dari konsep yang digagas oleh Kadis Dlhk Provinsi Kepulauan Riau pak Hendri Lhk ini adalah MEMILAH SAMPAH DARI SUMBERNYA (rumah/kantor/dll). Sampah jenis organik dikelola menjadi pupuk kompos dan unorganik diantar ke Bank Sampah. Melalui konsep ini diharapkan sampah dapat menjadi bahan baku ekonomi dimasa Pandemi Covid-19.

    Hal tersebut dilatarbelakangi Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki 2.048 pulau, keterbatasan sarana dan prasarana seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, minimnya pekerjaan serta tingkat ekonomi masyarakat pulau yang masih relatif rendah.

    Masyarakat yang berdomisili di pulau-pulau kecil pada umumnya berprofesi sebagai Nelayan. Sungai, Pantai dan laut merupakan tempat mereka mencari makan dan penghasilan.

    Kondisi lingkungannya sampai hari ini masih di temukan sampah. Bila tiap orang menghasilkan sampah, dan apabila sampah tidak terkelola dengan cara-cara yang tepat, maka akan berdampak terhadap ekosistem laut maupun ekonomi keluarga.

    Konsep “Merangkai Pulau Memilah Sampah Membangun Negeri” ini diimplementasikan dengan melibatkan Desa setempat, Mahasiswa yang sedang melaksanakan Kerja Kuliah Nayata (KKN) di lokus tersebut, Mahasiswa dan Dosen dari Perguruan Tinggi (STAI MU Tanjungpinang) dan LSM ALIM Kepri.

    Kedepan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh DLH, Kecamatan dan Desa di masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Paling tidak, Edukasi dan Sosialisasi Memilah Sampah dari sumbernya, sampai ke Desa-desa.

    Aksi Memilah Sampah dari rumah sebagai bahan baku ekonomi tersebut semoga sesuai dengan harapan kita bersama. Harapan Gubernur Kepulauan Riau yang ingin membangkitkan pertumbuhan ekonomi, dan Misi Presiden Jokowi membangun Indonesia dari Desa.

    Terimakasih :

    DLHK Kepri, STAI MU TANJUNGPINANG, KADES PULAU MORO, MAHASISWA KKN dan Warga Desa Pulau Moro Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

    Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)

    Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.

    PIAPS meliputi:

    1. Kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
    2. Kawasan hutan yang sudah dibebani Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
    3. Areal Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) untuk kepentingan Perhutanan Sosial.

    PIAPS tersebut ditetapkan oleh Menteri, dan direvisi setiap 6 bulan sekali oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan atas nama Menteri.

    PIAPS ditetapkan dengan cara melalui harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, lembaga swadaya Masyarakat dan sumber lain.

    Nah, kalian dapat mengakses PIAPS ini dengan cara di atas, Social Forester.

    Semoga info ini dapat berguna untuk kalian ya.

    Dengan mencermati PIAPS, kita akan mengetahui kawasan hutan yang dicadangkan untuk pemberian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada masyarakat. Masyarakat yg tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan dapat berperan serta dalam mengelola kawasan hutan secara legal dengan diberikannya akses persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Tentunya dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

    Gallery

    Our Gallery

    Penyerahan SERTIFIKAT Proper 2019

    Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Sertifikat Proper kepada perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (20-02-2019) di Ruang Rapat utama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyerahan sertifikat Proper diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Bapak Ir. Yerri Suparna, MM didampingi kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusahan lingkungan bapak Ir. Bertha de Jurisal,MM.

    Program penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan program penilaian terhadap upaya penanggungjawab usaha dan /atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau disingkat LB3.

    Proper dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang hasilnya berupa pemberian insentif atau disinsentif kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

    Insentif atau disinsentif diberikan berdasarkan penilaian kinerja penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
    1. Pelaksanaan dokumen lingkungan (izin lingkungan);
    2. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
    3. Pengendalian perusakan lingkungan hidup;
    4. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

    Penghargaan Proper ini pun tidak terlepas dari pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan) yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.

    Dari 30 puluh perusahaan yang ikut dalam program proper, 2 perusahaan memperoleh sertifikat dengan peringkat/raport hijau, dan 27 perusahaan lain memperoleh peringkat/raport biru serta 1 perusahaan memperoleh peringkat/raport merah.

    Tentunya kedepan diharapkan tidak hanya 30 perusahaan yang mengikuti program proper ini, karena masih banyak lagi perusahaan lain yang ada di Kota batam yang belum mengikuti proper.

    Pengelola atau Pemegang Perizinan

    Pada dasarnya Perhutanan Sosial adalah pengelolaan hutan lestari yang dikelola masyarakat setempat untuk kesejahteraan dan perbaikan lingkungan. Untuk mendukung hal tersebut maka dari itu diperlukan peraturan yang mengatur kewajiban, hak dan larangan untuk pemegang izin akses legal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Nah, yang akan kami bahas kali ini adalah larangan untuk Pemegang Persetujuan Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

    Apa saja larangan tersebut?

    1. Memindahtangankan Persetujuan;
    2. Menanam kelapa sawit;
    3. Mengagunkan areal;
    4. Menebang pohon pada areal dengan fungsi hutan lindung;
    5. Menggunakan peralatan mekanis pada areal dengan fungsi hutan lindung;
    6. Membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada dengan fungsi hutan lindung;
    7. Menyewakan areal; dan
    8. Menggunakan areal untuk kepentingan lain.

    Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Semoga info ini dapat berguna untuk kalian ya.

    Pengelola atau Pemegang Perizinan:

    1. Melaksanakan kegiatan pengelola hutan atau kegiatan usaha pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
    2. Mendapat perlindungan dari perusakan lingkungan hidup dan hutan.

    Mitra:

    1. Mendapat keuntungan yang setimpal dari hasil kegiatan dengan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK); dan
    2. Mendapat bimbingan teknis dari pengelola hutan atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan.
    3. Kewajiban

    Pengelola atau Pemegang Perizinan:

    1. Melaksanakan pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui Persetujuan Kemitraan Kehutanan;
    2. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan; dan
    3. Melindungi mitranya dari gangguan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

    Mitra:

    1. Menaati Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK);
    2. Menjaga dan melindungi areal bersama mitranya; dan
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan kecuali pengelola atau pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan bersedia membayar PNBP.

    Kebijakan mengenai Hak dan Kewajiban Pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

    Semoga info ini dapat menambah pengetahuan kalian terkait Perhutanan Sosial ya..

    View All Blog