Fasilitasi Pengembangan Perhutanan Sosial di Kota Batam

Fasilitasi Pengembangan Perhutanan Sosial di Kota Batam

Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan harus dilakukan demi terwujudnya hutan yang lestari dan berdayanya ekonomi masyarakat. Pemerintah Provinsi Kepri melelaui Dinas LHK hadir untuk mewujudkan hal tsb. Potensi sumberdaya alam yang terdapat di dalam kawasan hutan dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat secara legal melalui Program Perhutanan Sosial (PS). Dalam pelaksanaannya, pendampingan terhadap pengembangan usaha kelompok masyarakat PS harus dilakukan secara kontinyu sehingga usaha mereka dapat berkembang dan kegiatannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.