UPT. LABORATORIUM LINGKUNGAN |
![]() |
ALAMAT DAN WAKTU PELAYANAN |
|
ALAMAT | Jalan Pramuka No 7B Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau |
uptdlabkepri@gmail.com | |
WEBSITE | https://dlhk.kepriprov.go.id |
WAKTU PELAYANAN | Senin - Kamis : 08.00 - 15.30 Jumat : 08.00 - 14.00 |
DASAR HUKUM : PERGUB NO 94/2017 |
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 94 tahun 2017 Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau serta mengacu pada persyaratan sistem manajemen mutu menurut SNI/ISO/IEC 17025 : 2017 dan PERMENLHK Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020