Logo
Loading...

UPT Laboratorium Lingkungan

Profil UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
Bagikan Halaman Ini

UPT. LABORATORIUM LINGKUNGAN

 

ALAMAT DAN WAKTU PELAYANAN

ALAMAT Jalan Pramuka No 7B Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
EMAIL uptdlabkepri@gmail.com
WEBSITE https://dlhk.kepriprov.go.id
WAKTU PELAYANAN Senin - Kamis :  08.00 - 15.30
Jumat :  08.00 - 14.00
   

DASAR HUKUM : PERGUB NO 94/2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau  Nomor 94 tahun 2017 Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau  serta mengacu pada persyaratan sistem manajemen mutu menurut SNI/ISO/IEC  17025 : 2017 dan PERMENLHK Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020