Tanjungpinang, 21 Oktober 2026 — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau resmi menerapkan integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Aplikasi Sistem Manajemen Riwayat Aset (SMART). Hal ini ditandai dengan penyerahan Piagam Pengesahan Integrasi TTE dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau kepada DLHK Kepri pada Rabu (21/10/2026).
Penyerahan piagam tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan Aplikasi SMART, yang telah digunakan oleh DLHK Kepri sejak tahun 2024 untuk mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pada tahun 2026, DLHK Kepri terus melakukan pengembangan aplikasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola administrasi aset, salah satunya melalui integrasi TTE.
Integrasi TTE pada Aplikasi SMART memerlukan proses persetujuan dan pengesahan melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang difasilitasi oleh Diskominfo Kepri. Proses ini merupakan langkah untuk mendukung penerapan tanda tangan elektronik yang sesuai dengan ketentuan serta mekanisme sertifikasi elektronik yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan dukungan dalam proses integrasi tersebut, DLHK Kepri turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Diskominfo Kepri. Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi atas kontribusi dan sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengembangan layanan digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan diterapkannya TTE pada Aplikasi SMART, proses administrasi dan pengesahan dokumen diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan tertib. Pemanfaatan TTE juga mendukung pengurangan penggunaan dokumen fisik serta memperkuat keabsahan dan akuntabilitas dokumen elektronik dalam pengelolaan aset daerah.
Melalui pengembangan Aplikasi SMART secara berkelanjutan, DLHK Kepri berkomitmen untuk terus mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan aset daerah, guna mewujudkan administrasi yang lebih modern, efektif, transparan, dan akuntabel.