Tanjungpinang — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui Pengembangan Aplikasi SMART Berbasis Geospasial. Langkah ini hadir untuk mengatasi berbagai kendala pengelolaan manual, seperti blind spot koordinat lokasi aset, ketiadaan partisipasi digital e-planning, hingga rekam jejak fisik yang rentan hilang. 5 Pilar Utama Pengembangan Aplikasi SMART:e-Planning BMD: Modul perencanaan mandiri di tiap bidang hingga proses pengadaan secara digital. Geotagging & Spatial Mapping: Pemetaan titik koordinat presisi lokasi aset di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Legalitas Dokumen TTE: Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) otomatis pada dokumen BAPB, BAST, dan Pakta Integritas tanpa kertas. Log History & Life-Cycle: Pencatatan rekam jejak siklus aset secara utuh (single source of truth) dari pengadaan hingga penghapusan. Executive Dashboard: Pusat kendali analitik berbasis data real-time sebagai decision support system bagi pimpinan. Melalui pengembangan 5 pilar SMART berbasis geospasial ini, DLHK Kepri memastikan seluruh aset daerah terdata secara akurat, transparan, dan terintegrasi untuk mendukung pengawasan lingkungan hidup di Kepulauan Riau.