Ibu Linda Arita Zohri, S.Hut selaku Ketua Pelaksana kegiatan Penguatan dan Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memperkuat Kelembagaan KTH baik yang ada di Kabupaten Bintan maupun yang ada di Kota Tanjungpinang, sekaligus juga memberikan bantuan alat ekonomi Produktif kepada KTH.
Untuk tahun 2023 ini Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mendapatkan bantuan alat ekonomi kreatif dari Bapak Gubernur Kepulauan Riau diantaranya Kelompok Tani Hutan Maju Bersama Kabupaten Bintan dan Kelompok Tani Hutan Sumber Rrezeki Kota Tanjung Pinang.
Adapun peserta yang hadir dalam acara penguatan dan pendampingan kelompok tani hutan sebanyak lebih kurang 50 peserta terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, UPTD. KPHP Unit IV Bintan Tanjung pInang Tenaga Pendamping KTH dan juga dari KTH Maju Bersama dan KTH Sumber Rezeki beserta anggotanya.
Linda Arita Zohri lebih lanjut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD-P Tahun 2023, semoga dengan adanya bantuan alat bantu ekonomi produktif, Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mendapatkan bantuan menjadi lebih termotivasi lagi dalam menjaga dan mengelola hutan yang ada diwilayahnya masing-masing.
Penyerahan bantuan alat ekonomi produktif pada kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 30 November 2023 di Hotel Aston Tanjung Pinang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Mengawali sambutan, kadis LHK memberikan semangat kepada para peserta penguatan dan pendampingan agar semangat dalam mengikuti acara ini sampai selesai, disamping juga menyampaikan bahwa sebaiknya lurah juga hadir dalam acara ini.
Dalam sambutannya kadis LHK Provinsi Kepri menyampaiakan gambaran umum Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki luas 8.217 Hektar terdiri dari, 4% Luas daratan dan 96% Luas lautan. Provinsi Kepri terdiri dari 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas dan 2 Kota yaitu Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam.
Lebih lanjut Kadis LHK Provinsi Kepulauan Riau mengaskan bahwa Kawsanan hutan ini ada mekanisme dan prosedurnya, mulai dari Peraturan Menteri sampai pada Perda, Perkada, Pergub, Perwako semuanya harus diikuti. Kenapa harus diikuti dan diatur, karena kalo tidak di atur nanti dihawatirkan jadi hukum rimba pointnya adalah semua ada aturannya. Termasuk bantuannya yang diberikan.
Lebih lanjut Kadis LHK Prov Kepri mengharapkan kepada KTH agar dengan adanya bantuan alat ekonomi produktif dapat menjaga dan memelihara alat bantuan sehingga berumur panjang, dan jika di jaga dengan baik maka akan ada kesempatan untuk diberikan bantuan lainnya lagi.
Pada tahun ini pak Gubernur melalui DLHK Kepri memberikan bantuan terkait bantuan ekonomi produktif, oleh karena Bapak gubernur sangat sibuk dan tidak dapat hadir, maka penyerahan Bantuan ini diwakili oleh Bapak kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Pak Kadis LHK Provinsi Kepri Hendri, S.T, saat menyerahkan bantuan alat ekonomi produktif kepada ke 2 (dua) Kelompok Tani Hutan mengharapkan agar dengan adanya bantuan ini diharapkan hutan di Provinsi Kepulauan Riau menjadi lebih lestari tentu saja dengan cara dijaga dan dirawat kawasan hutan yang telah diberikan izin.