Logo
Loading...

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi
Bagikan Halaman Ini

Tugas dan Fungsi DLHK Provinsi Kepulauan Riau

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan mandat dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk melaksanakan tugas-tugas yang dimandatkan dalam Perda tersebut, Gubernur Kepulauan Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Bagian Kesebelas Pasal 196 ayat (1) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas 
Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. Selanjutnya pada ayat (3), DLHK terdiri atas: 

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  3. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Kajian Dampak Lingkungan;
  4. Bidang Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan;
  5. Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.