Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan mandat dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk melaksanakan tugas-tugas yang dimandatkan dalam Perda tersebut, Gubernur Kepulauan Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Bagian Kesebelas Pasal 196 ayat (1) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. Selanjutnya pada ayat (3), DLHK terdiri atas: